Sebagai upaya tanggap bencana, berpegang pada Peraturan Menteri PUPR No 7 tahun 2015 tentang pengamanan pantai, Balai Wilayah Sungai Sulawesi III Palu melakukan langkah strategis dengan mendirikan bangunan pengaman pantai untuk mencegah terjadinya abrasi yang masuk ke permukiman warga di pesisir Pantai Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat.
Pembangunan Pengaman Abrasi Pantai Pasangkayu tahap I dibangun dengan struktur bangunan tembok laut atau disebut Sea Wall. Struktur bangunan ini berupa tembok yang dibangun melintang sejajar pantai sepanjang 1,2 km yang berfungsi sebagai pelindung dari hempasan gelombang air laut ke daratan dan mengurangi limpahan genangan areal pantai di belakangnya, seperti yang disebutkan dalam surat edaran Menteri PUPR No. 7/ SE/M/2010.
Pada hari Senin, 16 Oktober 2023, Kepala Balai BWS Sulawesi III Palu, Dedi Yudha Lesmana, S.T., M.T., beserta jajaran melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) langsung untuk meninjau dan menekan progres pengerjaan bangunan pengaman abrasi Pantai Pasangkayu agar bisa dikebut dan diselesaikan sesuai target.
Balai Wilayah Sungai Sulawesi III Palu Melaksanakan Halal Bihalal yang dipimpin langsung oleh Kepala BWS Sulawesi III Palu Dedi Yudha Lesmana S.T M.T Serta dihadiri Pejabat…
Parigi — Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi III Palu, Dedi Yudha Lesmana, S.T, M.T. beserta jajaranya menghadiri acara peresmian Gedung Pusat Pengendalian Penanggulangan…
Balai Wilayah Sungai Sulawesi III Palu mengikuti acara Halal Bihalal dalam rangka Idul Fitri 1444 H di lingkungan Kementerian PUPR pada Selasa, 2 Mei 2022.
Kepala…
Program kampus merdeka salah satunya yaitu magang bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa belajar dan mengembangkan diri melalui aktivitas di luar kelas perkuliahan.…
POSTER
KONTAK
BERITA PUPR
APLIKASI
PENGUNJUNG
Balai Wilayah Sungai Sulawesi III mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya air sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
© Copyright 2018. sda.pu.go.id/bwssulawesi3. All Rights Reserved